Deklarasi Sirnagalih

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Deklarasi Sirnagalih
1821Deklarasi Sirnagalih

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berpendapat, memperoleh informasi, dan kebebasan berserikat adalah hak asasi setiap warga negara.

Bahwa sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta melawan kesewenang-wenangan.

Dalam melaksanakan misi perjuangannya, pers Indonesia menempatkan kepentingan dan keutuhan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Indonesia adalah negara hukum. Karena itu pers Indonesia melandaskan perjuangannya pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan bukan pada kekuasaan.

7 Agustus 1994 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat