Lompat ke isi

Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. Diberikannja bagian jang adil dari hasil pengusahaan terusan Suez.

c. Diberikannja kompensasi jang adil kepada Kongsi Terusan Suez jang telah dinasionalisasikan Mesir.

d. Disingkirkannja terusan Suez dari soal-soal Politik.

e. Dihormatinja hak kedaulatan Mesir atas terusan Suez.

f. Diurusnja setjara efficient terusan Suez sebagai djalan internasional jang terbuka bagi semua negara baik masa damai maupun masa perang.

Adapun pokok-pokok rentjana Menon ialah sebagai berikut:

a. Penjelenggaraan sebuah konperensi dari para penanda-tangan Konvensi 1888 dan semua negara pemakai terusan Suez untuk mempertimbangkan penindjauan kembali konvensi tersebut.

b. Gabungan kepentingan pemakai internasional dengan badan pengusaha terusan Suez jang sudah dinasionalisasikan Mesir, tanpa merugikan hak milik Mesir dan pengusahaannja atas terusan Suez.

c. Pembentukan sebuah badan penasehat jang terdiri dari negara-negara pemakai terusan, berdasarkan perwakilan dan kepentingan geographies, jang mempunjai fungsi penasehat, konsultatip dan penghubung.

Djelaslah disini, bahwa rentjana Dulles itu tetap berisi prinsip hendak menginternasionalisasikan terusan Suez, karena akan dibentuk sebuah Komisi Internasional jang akan mengusahakan terusan Suez.

Menurut rentjana Menon, maksud badan jang demikian itu hanja sebagai penasehat belaka untuk membantu Mesir.

Panitya Lima Negara jang diketuai oleh Menzies sudah dapat dibajangkan akan mengalami kegagalan. Meskipun Nasser menjatakan bersedia menerima missi itu, tetapi ia tetap tidak bersedia menerima prinsip hendak menginternasionalisir terusan Suez.

Pada hari minggu tanggal 9 September 1956 diadakan pertemuan jang kelima kalinja atau jang terachir antara negara Panitya Lima Negara dengan Presiden Nasser dan anggauta pemerintah Mesir. Missi Menzies mengalami kegagalan karena mereka tidak berhasil membawa Nasser supaja menjetudjui ,,Pengawasan internasional" atas terusan Suez.

38