Lompat ke isi

Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/601

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pimpinan DPR dapat didampingi oleh Pimpinan Komisi DPR dan beberapa Anggota Komisi sesuai dengan permasalahannya

KELIMA:

Apabila suatu Komisi mempunyai permasalahan yang menyangkut ruang lingkup tugas/pasangan kerja Komisi lain, maka Komisi tersebut.

  1. dapat menyampaikan permasalahannya melalui Komisi lain yang bersangkutan dengan masalah tersebut, dan apabila dipandang perlu dapat mengirimkan anggotanya untuk hadir dan berbicara dalam Rapat Kerja/Dengar Pendapat yang membahas masalah tersebut;
  2. dapat mengadakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak yang tidak termasuk ruang lingkup tugas/pasangan kerjanya, dengan persetujuan Pimpinan DPR sesuai dengan pasal 59 ayat (4) huruf g Peraturan Tata Tertib DPR, dan dengan memberitahukan kepada Komisi yang bersangkutan;
  3. dapat mengadakan Rapat Gabungan dengan Komisi yang mempunyai ruang lingkup tugas/pasangan kerja yang bersangkutan dengan masalah tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) huruf h Peraturan Tata Tertib DPR, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari pasal 88 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPR, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi tersebut, ditentukan oleh Pimpinan DPR.

KEENAM:

Semua ketentuan yang mengatur ruang lingkup tugas Komisi-komisi dalam DPR, yang telah ada yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi,

KETUJUH:

Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dipandang perlu, maka terhadap Keputusan ini akan diadakan penyempurnaan seperlunya,

SALINAN Keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya kepada :

1. Presiden Republik Indonesia.

2. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repu-

609