Lompat ke isi

Halaman:KUHPerdata.pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 627

Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang lebih rendah, baik karena suatu perjanjian maupun karena lewat waktu, sesuai dengan Pasal 698.

Pasal 628

Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air itu merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk sebuah kota, desa atau dusun.

Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi yang ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli, kecuali jika penduduk tersebut telah memperoleh hak memakai air itu berdasarkan undang-undang atau karena lewat waktu.

Pasal 629

Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh menggunakan air tersebut guna menyiram pekarangannya. Barangsiapa pekarangannya dilalui oleh aliran air, boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam.

Pasal 630

Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam memberi keputusan, Hakim harus berusaha menyesuaikan kepentingan pertanian umum dengan kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus bertindak sesuai dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air, tingginya dan pemakaiannya.

Pasal 630a

Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan masing-masing pemilik pekarangan yang bertetangga untuk membuat tanda perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu harus dilakukan atas biaya bersama.

Pasal 631

Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam Pasal 667.

Pasal 632

Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di tempat pengembalaan bersama, sebanding dengan luas pekarangan yang terlepas dari tanah pengembalaan bersama akibat penutupan pekarangan itu.

Pasal 633

Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanahtanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali