Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
mat No. II Mr. Soeprapto, dan pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin. | |||||
b. Apakah tidak lebih baik merubah kalimat „ demokrasi harus mempunjai disiplin dan pimpinan "mendjadi „ didalam demokrasi harus ada disiplin dan pimpinan .” | b. Pemerintah tidak melihat perbedaan jang prinsipil antara kedua perumusan itu . Jang penting ialah bahwa „ demokrasi harus mengenal disiplin dan pimpinan”, jang ditentukan olehnja sendiri. | ||||
2. Apakah penjelewengan-penjelewengan, terutama jang besar-besar, dipelbagai bidang, jang didjalan kan oleh fihak-fihak jang berkuasa, tidak akan terulang lagi nanti djika Undang-undang Dasar sudah berlaku . | 2. Pemerintah tidak dapat meramalkan apakah penjelewengan -penjelewengan seperti dimasa jang lampau akan terulang lagi dimasa depan atau tidak.
a. agar peradilan dapat berlangsung sebagaimana mestinja ; b. mentjegah terdjadinja penjelewengan -penjelewengan, dilakukan oleh fihak manapun djuga.
| ||||
3. a. Apakah jang dimaksudkan dengan golongan fungsionil. | 3. a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. XV , Sdr. |
125