Halaman ini tervalidasi
Lampiran IV.
KEPUTUSAN
KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
No. 11/K/1958
tentang
Perumusan Hak-hak Azasi Manusia/Hak-hak Azasi dan kewadjiban Warga Negara.
______
Pokok-pokok materi jang pada umumnja sudah memperoleh persamaan pendapat sebanjak 24 matjam untuk dimasukkan dalam Undang-undang Dasar, adalah sebagai berikut:
- Hak Penghidupan, kebebasan keselamatan pribadinja.
- Hak pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang.
- Hak perlindungan jang sama mengenai Hak-hak Azasi Manusia.
- Hal mendapatkan bantuan hukum oleh hakim-hakim jang ditentukan untuk itu oleh Undang-undang.
- Hak tidak diperbudak, diperulur dan diperhamba.
- Hak tidak boleh dianiaja dan/atau diperlakukan setjara kedjam jang bertentangan dengan perikemanusiaan dan/atau kehormatan manusia.
- Hak tidak boleh ditangkap, ditahan, dibuang setjara sewenang-wenang.
- Hak mendapat perlakuan jang sama setjara djudjur dalam mengadili dan memutuskan perkaranja oleh hakim jang tidak memihak dalam menetapkan Hak-hak dan Kewadjiban-kewadjibannja.
- Hak tidak dipisahkan dari pada hakim jang diberikan kepadanja oleh Undang-undang.
148