Halaman ini tervalidasi
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
lon-tjalon Anggota D.P.R.: a. Presiden berhak merubah daftar-daftar tjalon itu; ataukah Presiden hanja menjarankan jang tidak mengikat. Kebidjaksanaan apa jang kira-kira diambil oleh Presiden. c. Apakah partai/organisasi jang mengadjukan daftar tjalon itu akan didengar. d. Siapakah jang akan duduk dalam Front Nasional baru. |
sunan daftar tjalon Anggota D.P.R. itu diberikan oleh Kepala Negara jang berwenang dan bidjaksana. Dengan sendirinja pertimbangan-pertimbangan Kepala Negara tersebut akan dikemukakan oleh Presiden kepada partai/organisasi jang mengadjukan daftar tjalon jang bersangkutan dengan djalan musjawarah dan kebidjaksanaan, berdasarkan kepentingan nasional semata-mata. Pertimbangan-pertimbangan Presiden tsb. diberikan setelah mengkonsultasi Front Nasional (baru), jang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dan jang akan terdiri dari para wakil organisasi-organisasi pelbagai golongan fungsionil. | ||||
VII. | T. S. Mardjohan | 1. | Apakah jang mendorong Pemerintah mengandjurkan pagi-pagi sekali kembali ke Undang-undang Dsar 1945, sedang batas waktu masa-kerdja Konstituante jang ditetapkan oleh Pemerintah masih pandjang, dan tidakkah itu menutup pintu bagi ummat Islam memperdjoangkan ideologinja untuk menentukan haluan Negara selandjutnja. | 1. | Kesulitan-kesulitan terutama dibidang politik jang dihadapi pada waktu ini menurut pendapat Pemerintah sudah mentjapai tingkatan jang menghambat usaha-usaha lain, terutama dibidang sosial-ekonomi, sehingga Pemerintah berkewadjiban segera mentjarikan djalan keluar, jang berwudjud adjakan „melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945". Sekalipun Pemerintah mengharapkan dapat memperoleh keputusan mengenai adjakannya tadi selekas-lekasnja (mengingat ketentuan |
91