Halaman ini tervalidasi
- Partai mengadakan Konggres sedikitnja sekali dalam 2 tahun, Konggres adalah permusjawaratan tjabang-tjabang. Satu Kabupaten atau daerah jang sederadjat dengan itu merupakan satu tjabang.
- Atas permintaan dari 2/3 djumlah tjabang Konggres luar biasa dapat diadakan.
- Jang mempunjai kekuasaan jang terbesar ialah Konggres. Djika perlu dapat direferendum.
- Tentang pemungutan suara ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
- Sidang dianggap sjah, djika djumlah tjabang jang hadlir sedikitnja ⅓ dari djumlah tjabang ditambah satu.
- Putusan diambil dengan suara terbanjak mutlak.
a. Pengurus Besar terdiri dari Ketua, dan wakil Ketua, dua penulis, dua bendahari, dua anggauta-anggauta lainnja.
b. Ketua, Wakil Ketua, Penulis dan Bendahari merupakan pengurus Besar Harian.
c. Pengurus Besar Harian dipilih dan ditetapkan oleh Konggres.
d. Pengurus Besar Harian berhak mengangkat anggauta-anggauta lainnja, terketjuali wakil-wakil daerah.
Pengurus Besar mewakili Partai, baik didalam maupun diluar hukum.
Harta benda Partai diperoleh dari:
a. Iuran.
b. Sokongan dan pendapatan lain-lain jang sjah dan halal.