Lompat ke isi

Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

oleh segenap warga desa bersangkutan yang berdomisili dalam suatu wilayah desa tertentu. Dalam hal seperti itu, desa adat secara struktural membawahi banjar adat (pada umumnya lebih dari satu) sebagai sub kumunitas yang berorientasi kepada desa adat sebagai induknya. Orientasi kepada desa adat sebagai induk itu, tampak terutama berkaitan dengan konsepsi tri hi ta karana yaitu: Kahyangan desa (pura desa), palemahan desa (tanah desa), dan pawongan desa (warga desa).

Kalau diperhatikan perkembangan sejarah Bali seperti tercantum dalam BAB II di atas, maka agaknya desa-desa itu telah terwujud sejak masa Neolithicum dalam jaman prasejarah, tatkala manusia telah melakukan kehidupan bercocok tanam dan dengan pola pemukiman yang telah bersifat menetap. Dalam jaman Bali Asli dan seterusnya, eksistensi desa lebih kentara lagi dengan terungkap akan adanya pola-pola kehidupan komunal yang terwujud sebagai desa adat.


Pada jaman kerajaan-kerajaan Hindu di Bali desa adat secara fungsional berada di bawah kerajaan. Agaknya pada masa-masa tersebut, terbentuklah lembaga desa yang mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan struktur pemerintahan kerajaan dalam bentuk desa keprebekelan.

Pada jaman penjajahan Belanda, desa keprebekelan itu secara struktural juga beradadi bawah sistem pemerintahan jajahan. Pada jaman Republik Indonesia masa kini, desa keprebekelan itu adalah merupakan desa dinas yang secara struktutal merupakan bagian yang paling bawah dan sistem pemerintahan Republik. Semua kegiatan dan program pemerintahan masa kini terkomunikasi dan tersalur melalui desa dinas tersebut.

Desa adat dalam rangka sistem pemerintahan Republik tidak terjalin secara struktural. Juga dalam kaitannya terhadap desa dinas, desa adat tersebut hanya terjalin secara fungsional dan tidak secara struktural. Jalinan fungsional itu terfokus pada fungsi pokok dari desa adat yaitu pada bidang adat dan keagamaan. Pada bidang-bidang kedinasan, yang mencakup berbagai bidang, seperti misalnya: pendidikan formal, kesehatan, keluarga berencana, transmigrasi dan lain-lain, desa adat tidak terkait dalam jalinan struktural. Bidang-bidang kedinasan seperti tersebut di atas itu, berada ditangan urusan desa dinas. Dalam hal kedinasan itu, desa dinas membawahi sejumlah banjar dinas. Hubungan struktural dan fungsional antara desa dinas, desa adat dan banjar adat adalah seperti terlihat dalam bagan di bawah. Di samping desa adat dan banjar adat, pada masyarakat Bali dikenal lagi berbagai jenis

50