Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ∗∗∗)
Negara Indonesia adalah negara hukum. ∗∗∗)
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ∗∗∗∗)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. ∗∗∗)
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden. ∗∗∗/∗∗∗∗)