Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Inderagiri, dengan nama Kabupaten Inderagiri, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No 10/G.M./S.T.G./49;
Bengkalis, dengan nama Kabupaten Bengkalis, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49, tidak termasuk Kawedanaan Palalawan;
Kepulauan Riau, dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 8 Mei 1950 No. 9/dper/ket/50;
Merangin, dengan nama Kabupaten Merangin, dengan watas, yaitu sebagian dari bekas Keresidenan Jambi, terdiri dari kewedanaankewedanaan Muara Tebo, Muara Bungo, Bangko dan Sarolangun sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur
Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 5 Januari 1951 No. 2 dan
Batang Hari, dengan nama Kabupaten Batang Hari, dengan wataswatas, yaitu bagian lainnya dari bekas Keresidenan Jambi, yang tidak termasuk dalam wilayah tersebut angka 13 di atas.