Lompat ke isi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
                                    PERATURAN MENTERI KEUANGAN	
                                       NOMOR 62/PMK.04/2011		
                                             TENTANG
 PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA,DAN     
                                   BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
                                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                         MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dikuasai negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara;

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut dengan BTD adalah: a. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya; b. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya; c. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau d. barang yang dikirim melalui Pos: 1) yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; 2) dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos. 3. Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut dengan BDN adalah: a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. 4. Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan BMN adalah:

a. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean; c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal; d. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean; e. BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau f. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara. 5. Buku Catatan Pabean adalah buku, formulir, atau rekaman pada media elektronik yang digunakan dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean. 6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 7. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 8. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMN berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 9. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

10. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara. 11. Harga Terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum. 12. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. 13. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN dan/atau BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. 14. Barang Larangan atau Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam atau dari Daerah Pabean. 15. Menteri adalah Menteri Keuangan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 17. Kantor Pabean adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 19. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


BAB II BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI

Pasal 2 (1) Penetapan BTD dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dengan mencantumkan dalam daftar mengenai BTD. (2) Barang yang telah ditetapkan sebagai BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD. (3) BTD yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang.

(4) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Pasal 3 (1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. karena sifatnya: 1) tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar; 2) merusak, antara lain asam sulfat dan belerang; 3) berbahaya; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. (2) BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai BMN, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 (1) BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor, diberikan kesempatan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (2) BTD yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya setelah jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, selain barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pabean. (3) BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. (4) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


(5) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pelelangan pertama, dapat: a. diimpor untuk dipakai setelah bea masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; b. diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi; c. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi; d. diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau e. dikeluarkan dengan tujuan TPB setelah biaya yang terutang dilunasi.


BAB III BARANG YANG DIKUASAI NEGARA

Pasal 5 (1) Penetapan BDN dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN. (2) Barang yang telah ditetapkan sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BDN. (3) BDN yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang.

Pasal 6 (1) BDN berupa: a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; atau b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang telah mendapatkan penetapan, diberitahukan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada pemilik barang tersebut dengan disertai alasannya. (2) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal, diumumkan melalui papan pengumuman atau media massa, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Pejabat Bea dan Cukai sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (3) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai BMN.


Pasal 7 (1) BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. karena sifatnya: 1) tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat menyusut, cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar; 2) merusak, antara lain asam sulfat dan belerang; 3) berbahaya, antara lain barang yang mudah meledak; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, antara lain barang yang membutuhkan penanganan atau perawatan khusus, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi. (2) BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, ditetapkan menjadi BMN, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 8 (1) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal: a. telah dilunasi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang; dan b. telah menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor. (2) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dalam hal: a. telah dilunasi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang; b. telah menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor; c. telah menyerahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dan d. barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan.

Pasal 9 (1) BDN berupa: a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang oleh Kepala Kantor Pabean. (2) Ketentuan mengenai penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (2). (3) BDN yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. (4) Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


BAB IV BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 10 (1) Penetapan BMN dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BMN.


(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean mengenai BMN. (3) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada Menteri daftar mengenai BMN beserta usulan penyelesaian BMN untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dihapuskan, dan/atau ditetapkan status peruntukannya. (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan peruntukan BMN dengan memperhatikan usulan penyelesaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kekayaan negara dan dicatat dalam laporan keuangan sebagai aset negara.

Pasal 11 (1) Dalam rangka penetapan peruntukan terhadap BMN, dilakukan Penilaian terhadap BMN. (2) Penilaian terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen. (3) Penilaian terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen kepabeanan/dokumen pelengkap pabean, harga pasar atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada saat Penilaian.


BAB V PELELANGAN, PENGHIBAHAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA

Pasal 12 (1) Harga Terendah untuk BTD dan BDN yang akan dilelang sekurang-kurangnya meliputi : a. bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 2 (dua) bulan; c. sewa gudang di TPP; dan d. biaya pencacahan dan penimbunan di TPP.

(2) Untuk menghitung bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pabean menetapkan nilai pabean dari barang yang akan dilelang berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang bersangkutan. (3) Penetapan Harga Terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean.

Pasal 13 (1) Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dilakukan pelelangan ulang. (2) Apabila pada waktu pelelangan ulang Harga Terendah lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean dapat mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan barang, diserahkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah, atau dihibahkan. (3) Terhadap barang yang peruntukannya diserahkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut sewa gudang TPS, dan TPP serta biaya lain yang timbul akibat dari pengelolaan.

Pasal 14 (1) Hasil pelelangan BTD dan BDN setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor, sewa gudang, serta biaya-biaya yang dikeluarkan, sisanya disediakan untuk pemiliknya. (2) Sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya atau diumumkan melalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan. (3) Sisa uang hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik negara, apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil oleh pemiliknya.

Pasal 15 Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang BTD dan BDN berupa bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor, disetor seluruhnya ke kas negara.

Pasal 16 Pelaksanaan Pemusnahan BTD dan BDN yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara Pemusnahan.

Pasal 17 Pelaksanaan Hibah BTD dan BDN yang telah ditetapkan untuk dihibahkan, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang Hibah.


BAB VI PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 18 BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diusulkan untuk: a. dilelang; b. ditetapkan status penggunaannya, untuk: 1. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah; atau 2. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan; c. dimusnahkan, dalam hal: 1. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; atau 2. alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan; d. dihibahkan, untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah; atau e. dihapuskan, dalam hal barang yang menjadi milik negara susut, hilang, atau keadaan lainnya.


Pasal 19 (1) Penetapan Harga Terendah BMN yang akan dilelang, dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Penilaian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi terkait, atau penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (2) Harga Terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. harga barang sesuai dengan hasil Penilaian BMN dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi terkait atau penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 2 (dua) bulan; c. sewa gudang di TPP; d. biaya pencacahan dan penimbunan di TPP; dan e. biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan Lelang BMN. (3) Harga Terendah yang digunakan pada saat pelelangan adalah harga yang telah mendapat persetujuan peruntukan BMN untuk dilelang dari Menteri. (4) Dalam hal BMN yang dilelang merupakan Barang Larangan atau Pembatasan impor, peserta Lelang wajib memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis terkait.

Pasal 20 (1) Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai Harga Terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan pelelangan kedua. (2) Apabila pada waktu pelelangan kedua Harga Terendah Lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean dapat mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dilelang kembali, dihibahkan, dimusnahkan, dihapuskan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya. (3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean mengusulkan dilakukan pelelangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan Penilaian kembali terhadap BMN. (4) Penilaian kembali terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen.

Pasal 21 (1) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang.

(2) Harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. harga BMN; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 2 (dua) bulan; c. sewa gudang di TPP; d. biaya pencacahan dan penimbunan di TPP; dan e. biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan Lelang BMN. (3) Jumlah penerimaan negara yang berasal dari lelang BMN sesuai harga Lelang BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disetor seluruhnya ke kas negara. (4) Hasil Lelang yang merupakan bagian dari harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, disediakan untuk yang berhak.

Pasal 22 (1) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, diselesaikan administrasinya dengan menutup pos Buku Catatan Pabean mengenai BMN. (2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN kepada Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Juni disampaikan paling lama minggu pertama bulan Juli; b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya disampaikan paling lama minggu pertama bulan Januari. (3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


BAB VII PENYIMPANAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 23 (1) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan BTD, BDN, dan BMN.

(2) Penyimpanan BTD, BDN, dan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang. (3) TPP dan tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.


BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24 Biaya yang timbul dalam rangka penanganan BTD, BDN, dan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Keuangan.


Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemusnahan BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; b. Lelang BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; c. jangka waktu penyelesaian BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); d. tata cara dan jangka waktu penyelesaian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. administrasi Pemusnahan BTD dan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; f. administrasi Hibah BTD dan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; g. unsur-unsur biaya yang dibutuhkan untuk menentukan harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan h. tata cara penyelesaian bagian dari hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 26 Tata cara pelelangan, pemusnahan, penghibahan, penghapusan, dan penetapan status penggunaan BMN, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lelang dan di bidang pengelolaan barang yang menjadi milik negara.

Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011

MENTERI KEUANGAN,


       ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


   ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR